Maksud dan tujuan Perkumpulan AMINDO (Asosiasi Mediator Indonesia) adalah di bidang sosial, pembinaan kesamaan profesi, yaitu :
- Menghimpun, membina dan meningkatkan kemampuan para mediator agar lebih terampil dan profesional menyelesaikan perselisihan, konflik, sengketa dan atau perkara untuk memperoleh kesepakatan perdamaian para pihak melalui prosedur Mediasi di pengadilan maupun di luar pengadilan.
- Sebagai wadah penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial diantara anggota dan antara anggota dengan pengguna jasa mediator, lembaga peradilan, instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta nasional, badan usaha penanaman modal asing, serta perbankan nasional
- Sebagai mitra pemerintah, legislatif, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah /konstitusi Republik Indonesia, dalam rangka mendorong pembaruan hukum untuk menrapkan Alternatif Penyelesaian Sengketa modern, perdamaian para pihak melalui sistem mediasi
- Sebagai wadah peran serta mediator dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional khususnya dalam bidang penyelesaian perselisihan, konflik, sengketa dan perkara melalui sistem mediasi
