Demikian dikatakan Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai menggelar rapat koordinasi Komite Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) di kantornya, Kamis (8/12). Hatta berharap dengan disahkannya RUU Pengadaan Lahan maka proyek pembangunan infrastruktur seperti dalam MP3EI dapat segera berjalan.
"Saya harapkan dengan selesainya RUU itu, hal yang berkaitan dengan kompetitifnes kita akan meningkat, kemudian doing busines kita akan naik, dan kalau itu membaik bagus," kata Hatta.
Hatta menampik dengan hadirnya UU Pengadaan maka pemerintah akan bertindak semena-mena, atau tidak adil dalam masalah pengadaan lahan tersebut. Menurutnya justru dengan hadirnya UU tersebut maka akan memberikan keadilan di kedua belah pihak.
"Saya kira disitu memberikan keadilan bagi kedua pihak, adil bagi pemilik lahan, adil bagi pemerintah yang membutuhkan lahan itu," lanjutnya.
Permasalahan yang sensitif dalam pengadaan lahan adalah harga jual dan harga beli yang dilakukan pemerintah. Dikhawatirkan nantinya muncul ketidakadilan dalam pembelian tanah tersebut. Hatta kembali menegaskan hadirnya UU lahan akan memberikan kejelasan terkait harga yang akan dilakukan.
"Di sinilah yang memberikan keadilan itu. Masyarakat bisa katakan tidak setuju terhadap suatu harga walaupun harga itu ditetapkan melalui appraisal independen. Tapi manakala mereka tak setuju, kita menempatkan itu ke pengadilan," urainya.
Menurut Hatta, setelah masuk pengadilan maka pengadilan akan bersidang maksimum satu tahun untuk menetapkan harga. Setelah pengadilan mengetok harganya sekian, maka keputusan pengadilan itu mengikat. "Setelah itu harus dieksekusi," tutupnya.
