"Ini menyangkut peraturan yang harus diturunkan untuk masing-masing daerah. Sejauh ini ada dua opsi, apakah tetap BPN yang lakukan tapi kewenangannya kita tambah melalui UU ini atau kementerian terkait sehingga dapat bersinergi dengan pemerintah daerah," ujarnya, Minggu (4/12).
Poin penting lain yang masih tertahan adalah prosedur ganti rugi kepemilikan tanah kepada masyarakat atau instansi swasta. Beberapa fraksi mengusulkan opsi ganti rugi selain pembelian lahan sesuai nilai jual objek pajak, di antaranya sistem sewa tanah dan ruislah atau tukar guling kepemilikan tanah.
Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah akan mengantisipasi dampak krisis ekonomi global dengan meningkatkan efisiensi dan menghilangkan hambatan yang berkaitan dengan perdagangan dalam negri. Sejumlah stimulus terhadap konektivitas arus barang bisa diberikan untuk menekan biaya logistik.
