Jakarta Rancangan undang-undang (RUU) Ormas yang sedang dibahas di DPR, belum memasukkan klausul soal sanksi pidana bagi ormas yang melanggar, yang dikaitkan dengan perundang-undangan yang lain. Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Ormas di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
selanjutnya »




